Standar etik dan operasional jurnalisme siber Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Reaksi berpedoman pada Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel opini, komentar, sanggahan, tanggapan, serta foto dan video.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi kebenaran dan fakta sebelum dipublikasikan.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama atau secara proporsional untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam kondisi mendesak/khusus, jika verifikasi belum dapat dipenuhi, berita dapat disiarkan dengan ketentuan: mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan menyertakan upaya verifikasi yang sedang dilakukan.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media siber mewajibkan setiap pengguna/kontributor melakukan registrasi identitas dan proses log-in sebelum dapat mempublikasikan karya atau opini.
Media siber berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA, fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau pornografi.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab tersebut.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengutipan berita media lain wajib menyebutkan sumber secara jelas dan mencantumkan tautan (link) ke sumber asli jika memungkinkan.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di dalam medianya secara terang dan jelas agar dapat diakses oleh publik setiap saat.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.